Pages

Minggu, 13 Maret 2011

Tugas Softskill 4

Tugas Softskill 4

Nama : Khusniana Pratiwi

NPM : 11209142

Kelas : 2EA14

HAK ASASI MANUSIA

§ Sejarah Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

1) Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

· MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

· PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan

- Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya

- Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai

· HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.

- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

· BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen

- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat

- Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen

- Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing

- Parlemen untuk mengubah keputusan raja.

2) Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

3) Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

4) Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

§ Pasal-pasal HAM di PBB

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11

  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16

  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20

  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21

  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23

  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25

  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

§ Perkembangan HAM di Indonesia

Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )

· Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

· Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.

· Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.

· Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.

· Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.

· Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.

· Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )

1. Periode 1945 – 1950

Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

2. Periode 1950 – 1959

Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

3. Periode 1959 – 1966

Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

4. Periode 1966 – 1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

5. Periode 1998 – sekarang

Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.

Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

[+/-] Read More...

Rabu, 09 Maret 2011

Ekonomi Pembangunan (Indikator Pembangunan)

BAB 2

Indikator Pembangunan

I. Perlunya Indikator Pembangunan

Indikator pembangunan sangat berguna untuk menganalisis dan mengevaluasi hasil-hasil pembangunan. Indicator pembangunan dapat memberikan gambaran mengenail lajunya perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat dan corak perbedaan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terjadi di berbagai Negara. Selain itu, indikator pembangunan dapat juga di pergunakan untuk mengetahui syarat-syarat yang di perlukan oleh Negara sedang berkembang untuk menyamakan tingkat kehidupannya dengan Negara maju.

II. Indikator Moneter

Indikator Pembangunan Moneter :

1. Pendapatan perkapita

Pendapatan perkapita selain di gunakan sebagai indikator pembangunan dapat juga di pakai untuk membedakan negara kaya dan miskin. Pendapatan perkapita dapat memberikan gambaran tentang laju perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat.

2. indikator kesejahteran ekonomi bersih (net economic welfare)

Diperkenalkan William Nordhaus dan James Tobin (1972), menyempurnakan nilai-nilai GNP untuk memperoleh indikator ekonomi yg lebih baik, dengan dua cara :

a) koreksi positif :

memperhatikan waktu senggang (leisure time) dan perekonomian sektor informal.

b) koreksi negatif :

memperhatikan kerusakan lingkungan oleh kegiatan pembangunan. Dan biaya-biaya dari dampak pembangunan belum di masukkan dalam GAP, sehingga biaya tersebut harus di kurangkan dari GAP agar mendapat kesejahteraan ekonomi bersih.

III. Indikator Non-moneter

1) Indikator sosial

W. Beckerman melakukan survey mengenai usaha-usaha yang telah dilakukan oleh beberapa pihak dalam membandingkan tingkat kesejahteraan di berbagai negara.

Oleh Backerman dibedakan dalam 3 kelompok :

1. Usaha membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat di dua negara dengan memperbaiki cara perhitungan pendapatan nasional, dipelopori oleh Collin Clark dan Gilbert dan Kravis.

2. Penyesuaian dalam pendapatan masyarakat dibandingkan dengan mempertimbangkan unsur perbedaan tingkat harga berbagai negara.

3. Usaha untuk membandingkan indeks tingkat kesejahteraan dari setiap negara berdasarkan data yang tidak bersifat moneter (non monetary indicators).

Menurut Backerman cara yang paling sempurna adalah cara yang dilakukan oleh Gilbert dan kravis. Beckerman memberikan cara lain untuk membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat diberbagai negara, yaitu dengan Indikator non moneter yg disederhanakan (modified non-monetary indicators).

Indikatornya adalah data :

a. Jumlah konsumsi baja pertahun/kg

b. Jumlah konsumsi semen pertahun x 10 (ton)

c. Jumlah surat dalam negeri pertahun

d. Jumlah stock pesawat radio (x 10)

e. Jumlah telepon (x 10)

f. Jumlah stok berbagai jenis kendaraan

g. Jumlah konsumsi daging pertahun/kg

2) Indikator Kualitas Hidup dan Pembangunan Manusia

Morris D : Physical Quality of Life Index (PQLI) Indeks Kualitas Hidup (IKH) yaitu gabungan tiga faktor : tingkat harapan hidup, angka kematian dan tingkat melek huruf. Sejak thn 1990 UNDP mengembangkan indeks pembangunan manusia (Human Development Index = HDI) :

1. Tingkat harapan hidup

2. Tingkat melek huruf masyarakat dan

3. Tingkat pendapatan riil perkapita masyarakat.

3) Indikator Campuran

BPS : Indikator Kesejahteraan Rakyat Susenas Inti (Core Susenas) Pendidikan : tingkat pendidikan, tingkat melek huruf dan tingkat partisipasi pendidikan.

a. Kesehatan : rata-rata hari sakit, fasilitas kesehatan

b. Perumahan : sumber air bersih & listrik, sanitasi & mutu rumah

c. Angkatan kerja : partisipasi tenaga kerja, jml jam kerja, sumber penghasilan utama, status pekerjaan

d. Keluarga Berencana dan Fertilisasi : Penggunaan ASI, tingkat imunisasi, kehadiran tenaga kesehatan pada kelahiran, penggunaan alat kontrasepsi

e. Ekonomi : tingkat konsumsi perkapita

f. Kriminalitas : Jumlah pencurian pertahun, jumlah pembunuhan pertahun, jumlah perkosaan pertahun

g. Perjalanan wisata : frekuensi perjalanan wisata pertahun

h. Akses di media massa : jumlah surat kabar, jumlah radio dan jumlah televisi

[+/-] Read More...

Pengantar Ekonomi Pembangunan (Pendahuluan)

BAB 1

Pendahuluan

I. Kebutuhan dan Perhatian pada Ekonomi Pembangunan

Pembangunan ekonomi menduduki peran yang sangat penting bagi Negara-negara di seluruh dunia, terutama setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua. Pusat perhatian Negara-negara di dunia kepada pembangunan ekonomi tidak jarang sebagai pendukung kebijakan politik, baik politik dalam negeri maupun politik luar negeri.

§ Sebelum Perang Dunia II : kurangnya perhatian karena :

1. Negara-negara di dunia masih di jajah, penjajah tidak memikirkan Negara jajahan dari segi pembangunan dan hanya mencari keuntungan.

2. Pemimpin Negara perhatiannya terfokus pada kemerdekaan

3. Para ekonom saat itu masih terbatas, membahas pembangunan ekonomi. Yang di bahas masalah depresi di Negara Barat dan membahas pengangguran.

§ Setelah Berakhirnya Perang Dunia II : perhatian terhadap pembangunan ekonomi tumbuh pesat, karena :

1. Negara-negara baru merdeka ingin mengejar ketinggalan dalam bidang ekonomi

2. Berkembangnya perhatian Negara-negara maju terhadap usaha pembangunan di Negara-negara merdeka. Bentuk perhatiannya :

Hibah : bantuan cuma-cuma atau tidak perlu membayar

Pinjaman : pinjaman lunak, syarat-syarat mudah (bunga rendah, masa pengembalian panjang)

II. Cakupan Bahasan Ekonomi Pembangunan

1. Pembahasan tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan masalah pembangunan di Negara-negara sedang berkembang

2. Bahwa masalah-masalah yang di analisis di dalam ekonomi pembangunan sangat luas dan kompleks

3. Bahwa pada hakekatnya pembahasan-pembahasan dalam ekonomi pembangunan dapat di masukkan 2 kelompok :

Kelompok yang membahas pembangunan ekonomi yang deskriptif maupun analisis, yang membahas sifat perekonomian dan masyarakat di Negara sedang berkembang

Kelompok yang bersifat memberikan berbagai pilihan kebijaksanaan pembangunan yang dapat di laksanakan dalam upaya mempercepat proses pembangunan di NSB

4. Definisi ekonomi pembangunan

“suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas dan menganalisa masalah-masalah yang di hadapi oleh NSB dan mencari cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, agar negara-negara tersebut dapat membangun ekonominya lebih cepat lagi”

III. Evolusi Makna Pembangunan

Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatanProduk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu provinsi, kabupaten, atau kota.

Namun, muncul kemudian sebuah alternatif definisi pembangunan ekonomi menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita). Definisi ini menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk. Definisi pembangunan tradisional sering dikaitkan dengan sebuah strategi mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi. Kontribusi mulai digantikan dengan kontribusi industri. Definisi yang cenderung melihat segi kuantitatif pembangunan ini dipandang perlu menengok indikator-indikator sosial yang ada.

Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional. Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai :

1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.

2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.

3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

IV. Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi

1) Pertumbuhan Ekonomi

Adalah suatu keadaan di mana pendapatan nasional (GNP) terjadi kenaikkan tanpa memandang apakah lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk.

à Dikatakan meningkat jika presentase pendapatan nasional mengalami kenaikan dari periode sebelumnya dan tidak di sertai perhitungan presentase terhadap pertumbuhan penduduk

à Di pakai untuk Negara maju

2) Pembangunan Ekonomi

Adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu Negara meningkat dalam jangka panjang. Sifat-sifat pembangunan ekonomi :

Suatu proses perubahan terus menerus

Tujuan : usaha menaikan pendapatan perkapita

Kenaikan pendapatan perkapita harus terus berlangsung dalam jangka panjang

Pembangunan ekonomi juga bertujuan :

memperkecil jurang pemisah antara kaya dan miskin

perbaikan lembaga pemerintah

perbaikan taraf hidup masyarakat

V. Sekilas Tentang Negara Berkembang

Negara sedang berkembang adalah Negara yang tingkat kesejahteraan masyarakat rendah. Contoh : Negara-negara di Benua Asia, Afrika dan Amerika Latin. Menurut Bank Dunia tahun 1996 garis batas untuk Negara sedang berkembang = NSB, jika pendapatan perkapita <>

Menurut Michael P. Todaro, tahun (1985) karakteristik Negara sedang berkembang sbb :

1) Tingkat kehidupan yang rendah

Indikasinya tampak secara kuantitatif dan kualitatif.

à Kuantitatif : tingkat kematian bayi tinggi, tingkat harapan hidup rendah, angka buta huruf tinggi dll

à Kualitatif : tingkat kesehatan rendah, perumahan tidak memadai, putus asa, instabilitas dll

2) Tingkat produktivitas rendah

Yang di sebabkan oleh tidak adanya atau kurangnya factor produksi lain seperti modal, manajemen ataupun teknologi yang mendukung

3) Pertumbuhan penduduk dan beban tanggungan yang tinggi

Hamper tiga perempat penduduk di dunia hidup di NSB dan seperempatnya hidup di Negara maju

Tingkat kelahiran pada umumnya sangat tinggi antara 35-40 setiap 1.000 penduduk

Angka kematian sangat tinggi

4) Tingkat pengangguran yang tinggi dan cenderung meningkat

Penggunaan tenaga kerja di bawah standar atau tidak efisien di karenakan :

Pengangguran terbuka : orang yang mampu dan sangat ingin bekerja tapi tidak tersedia lapangan kerja

Pengangguran semu : orang-orang yang bekerja kurang dari apa yang dapat mereka kerjakan, penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal

5) Ketergantungan pada sektor pertanian dan ekspor barang primer

6) Kekuasaan, ketergantungan dan kepekaan hubungan internasional

Kekuatan baik politik maupun ekonomi yang tidak seimbang antara Negara maju dan Negara sedang berkembang, yang menyebabkan ketergantungan NSB terhadap Negara maju.

[+/-] Read More...

TUGAS SOFTSKILL 3

Tugas Softskill 3

Nama : Khusniana Pratiwi

NPM : 11209142

Kelas : 2EA14

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

· Undang – Undang Dasar 1945

· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

· Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

· Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

· Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

· Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Ada banyak kasus yang menunjukkan terabaikannya hak-hak dasar warga negara. Namun, beberapa yang pokok dapat diutarakan di sini. Pertama, hak atas kesejahteraan, yakni bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak memperjuangkan kehidupannya. Kita masih menyaksikan kemiskinan, pengangguran, bahkan gizi buruk di beberapa daerah menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan.

Kedua, hak memperoleh keadilan, yaitu bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan, diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, objektif, dan jujur. Faktanya, kriminalisasi masih terjadi terutama kepada masyarakat kecil yang buta hukum. Praktek-praktek manipulasi hukum dan salah tangkap masih kerap terjadi, dan itu disertai dengan lemahnya mekanisme sanksi yang diterapkan kepada oknum polisi yang melakukan tindak pelanggaran hukum tersebut.

Ketiga, pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan intoleransi yang mengancam kebebasan beragama. Polisi justru tampak lemah dalam menghadapi aksi-aksi kekerasan kelompok tertentu.

Terakhir, masih adanya ancaman terhadap para pekerja HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap aktivis HAM dan demokrasi masih terus terjadi sepanjang 2010, di antaranya kepada jurnalis, aktivis antikorupsi, dan para aktivis lingkungan.

Ukuran keberhasilan penegakan HAM bukan hanya pada tataran pembuatan regulasi, melainkan yang tak kalah penting adalah penegakan substansi HAM itu sendiri. Yaitu, implementasi konkret baik dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, maupun pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan HAM harus dibuktikan bukan hanya melalui visi dan regulasi, melainkan juga adanya strategi jitu dan agenda prioritas dalam penegakan HAM di Indonesia.

Referensi :

http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/21/189545/68/11/Menegakkan-HAM

[+/-] Read More...