Tugas Softskill 3
Nama : Khusniana Pratiwi
NPM : 11209142
Kelas : 2EA14
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
· Undang – Undang Dasar 1945
· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
· Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
· Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
· Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
· Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Ada banyak kasus yang menunjukkan terabaikannya hak-hak dasar warga negara. Namun, beberapa yang pokok dapat diutarakan di sini. Pertama, hak atas kesejahteraan, yakni bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak memperjuangkan kehidupannya. Kita masih menyaksikan kemiskinan, pengangguran, bahkan gizi buruk di beberapa daerah menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan.
Kedua, hak memperoleh keadilan, yaitu bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan, diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, objektif, dan jujur. Faktanya, kriminalisasi masih terjadi terutama kepada masyarakat kecil yang buta hukum. Praktek-praktek manipulasi hukum dan salah tangkap masih kerap terjadi, dan itu disertai dengan lemahnya mekanisme sanksi yang diterapkan kepada oknum polisi yang melakukan tindak pelanggaran hukum tersebut.
Ketiga, pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan intoleransi yang mengancam kebebasan beragama. Polisi justru tampak lemah dalam menghadapi aksi-aksi kekerasan kelompok tertentu.
Terakhir, masih adanya ancaman terhadap para pekerja HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap aktivis HAM dan demokrasi masih terus terjadi sepanjang 2010, di antaranya kepada jurnalis, aktivis antikorupsi, dan para aktivis lingkungan.
Ukuran keberhasilan penegakan HAM bukan hanya pada tataran pembuatan regulasi, melainkan yang tak kalah penting adalah penegakan substansi HAM itu sendiri. Yaitu, implementasi konkret baik dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, maupun pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan HAM harus dibuktikan bukan hanya melalui visi dan regulasi, melainkan juga adanya strategi jitu dan agenda prioritas dalam penegakan HAM di Indonesia.
Referensi :
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/21/189545/68/11/Menegakkan-HAM
0 komentar:
Posting Komentar