Pages

Minggu, 01 Mei 2011

Tugas Softskill 5 (Wawasan Nusantara)

Nama : Khusniana Pratiwi

NPM : 11209142

Kelas : 2EA14

Wawasan Nusantara

1) Pengertian Wawasan Nasional dan Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nasional

Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

Pengertian Wawasan Nusantara

  • Menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2PKN – UI )

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

  • Menurut Lemhanas tahun 1999

Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

  • Secara umum wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

2) Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara

  1. Wilayah (geografi)

a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)

Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atauwilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Istilah archipelago antara lainterdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan MichaelPalaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘AigaiusPelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara-negara yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau-pulau di dalamnya. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia

Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch OostIndishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’,‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The IndianArchipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Kata Indoneis semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan artikepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels(1884 – 1889). Setelah cukup lama istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebutdirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemudatanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air danbahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampaisekarang.

c. Konsep Wilayah Kelautan

Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan penggunaan wilyah laut sebagai berikut :

· Res Nullius ? menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.

· Res Cimmunis ? menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.

· Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapatdikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).

· Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.

Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea-UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontinen? Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau yang lain. Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumberkekayaan alami hayati dari perairan. Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil darigaris pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara

Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benuaAustralia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508pulau besar maupun kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:

Utara : ± 6°08’ LU

Selatan : ± 11°15’ LS

Barat : ± 94°45’ BT

Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yangterdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

2.Geopolitik dan Geostrategis

a. Geopolitik

Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.

· Pandangan ajaran Frederich Ratzel

Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.

· Pandangan Karl Houshofer

Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.

· Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan

Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ”kekayaan dunia” pada akhirnya menguasai dunia.

· Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder

Ajarannya menyatakan :barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), iaakan dapat menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

· Geopolitik Bangsa Indonesia

Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalamPembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karenapenjajahan tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan.

b. Geostrategi

Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai berikut :

1. Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.

2. Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)

3. Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan ( Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan KoreaUtara).

4. Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.

5. Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.

6. Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.

7. Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.

8. Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya

a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957

Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969

Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai berikut:

1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

2. Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).

3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah. Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD1945.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong sebagai berikut :

· Persediaan ikan yang semakin terbatas

· Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia

· ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional

3) Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah

a. Wujud Wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.

b. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).

c. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila

2. Isi Wawasan Nusantara

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:

a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.

b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :

· Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

· Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas

· Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :

1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.

2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.

3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.

4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.

5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Bathiniah dan Lahiriah

Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar