Pages

Sabtu, 08 Januari 2011

Seminar Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nama : Khusniana Pratiwi

Kelas : 2EA14

NPM : 11209142

TELAH MENGIKUTI SEMINAR YANG BERJUDUL “Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan”

Di bawah ini adalah ringkasan materi seminar Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 34 UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia :

1) Tugas mengawasi Bank akan di lakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan di bentuk dengan Undang-undang.

2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan di laksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010

BAB II

Pembentukan, Tempat Kedudukan, dan Tugas

Ø Pembentukan (pasal 2)

OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secarategas di atur dalam undang-undang ini

Ø Tempat Kedudukan (pasal 3)

OJK berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia

Ø Tugas (pasal 4)

OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel terhadap kegiatan jasa keuangan

BAB III

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Organ Pendukung, dan Kepegawaian

Ø Susunan Dewan Komisioner (pasal 5, 6 dan 7)

OJK di pimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif

Ø Fungsi Dewan Komisioner (pasal 13 ayat 2)

Ø Wewenang Dewan Komisioner (pasal 13 ayat 3)

Ø Kepala Eksekutif (pasal 20 & 22)

Ø Wewenang Kepala Eksekutif (pasal 21)

Ø Organ Pendukung dan Kepegawaian (pasal 23 & 24)

BAB IV

Kerahasiaan Informasi (pasal 27)

Dalam OJK di larang mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

BAB V

Rencana Kerja, Anggaran dan Pembiayaan

Ø Rencana Kerja & Anggaran (pasal 28 & 29)

OJK wajib membentuk cadangan palinh banyak sejumlah 24 bulan dari anggaran pengeluaan OJK.

Ø Pembiayaan (pasal 30, 31, 32, 33, 34 & 35)

OJK menetapkan dan memungut biaya yang wajib di bayar oleh industri jasa keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

Pelaporan dan Akuntabilitas (pasal 36)

Ø OJK wajib menyusun laporan tahunan yang terdiri atas pelaporan kegiatan dan laporan keuangan

Ø OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Presiden dan DPR

Ø OJK wajib mengumumka laporan keuangan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak atau media elektronik

BAB VII

Hubungan dengan Lembaga Lain

Ø Koordinasi dan Kerja Sama (pasal 37, 38,& 39)

OJK wajb berkoordinasi dengan BI, Kemkeu, dan LPS melalui forum stabilitas sektor keuangan dalam rangka menunjang tugas dan wewenang masing-masing lembaga

Ø Hubungan Internasional (pasal 40)

OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa keuangan internasional

BAB VIII

Penyidikan (pasal 41)

Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dari tanggung jawabnya meliputi pengawasan industri jasa keuangan di lingkungan OJK, di beri wewenang khusus seperti yang tertera dalam Undang-undang Hukum.

BAB IX

Ketentuan Pidana (pasal 42, 43, 44)

Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan paling singkat 2 tahun.

BAB X

Ketentuan Peralihan

Ø Peralihan PM dan INKB (pasal 45)

Permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, serta pengesahan, yang di ajukan kepada Menkeu, BI atau Bapepam LK berdasarkan Perturan Perundang-undangan di bidang jasa keuangan, sebelumnya di lanjutkan oleh OJK.

Ø Peralihan Perbankan (pasal 46,48, & 49)

Pengalihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang Perbankan dan Bank Indonesia kepada OJK di lakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam waktu 3 tahun.

Ø Peralihan PM dan IKNB (pasal 47, 48 & 49)

Untuk tahun pertama setelah tugas dan wewenang peraturan pengawasan di bidang Pasar Modal dan IKNB beralih, pembiayaan penyelenggaraa tugas dan wewenang pengawasan berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XI

Ketentuan Penutup (pasal 50, 51, 52, & 53)

Bank Indonesia bertugas mempersiapkan perangkat dan infrastruktur yang dibutuhkan bagi pengalihan tugas dan wewenang peraturan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar