UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
UKM (usaha kecil dan menengah) adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitujaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :
1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Pada Umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) antara Lain Meliputi :
a) Faktor Internal
1. Kurangnya permodalan, Pemodalan merupakan faktor utama mengembangkan suatu unit Usaha, Kurangnya permodalan UKM oleh karena pada umumnya usaha Kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkann modal sendiri yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjam dari bank atau lembaga keunangan lainnya sukar diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan tehknis oleh bank tidak dipenuhi.
2. Sumber daya Manusia (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan umunnya merupakan usaha keluarga yang terun temurun. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk mengembangkan daya saing produk yang dihasilkan.
3. Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha turun temurun dari keluarga, mempunyai jaringan yang terbatas dan kemempuan penetrasi rendah dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
b) Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha yang sepenuhnya kondusif kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan Usaha kecil dan menengah (UKM), Meskipun dari tahun ketahun terus disempurnakan, namun dirasakan sepenuhnya belum kondusif. Hal ini terlihat dari persaingan yang kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.
2. Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, menebabkan sarana dan prasarana yang mereka milki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha yang diharapakan.
3. Implikasi Otonomi daerah dengan berlakunya undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi Untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan ini akan mengalami implasi terhadap pelaku bisnis kecil Dan menengah (UKM) berupa pungutan – pungutan baru yang dikenanakan pada usaha kecil dan Menengah (UKM).
4. Sifat Produk denagan Lifetime pendek sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri / karakteristik produk-produk fasion dan kerajianan dengan Lifetime pendek.
Upaya Pengembangan UKM
Keberadaan UKM sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan.
Konsep pengembangan UKM dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya:
a. peran serta aktif seluruh komponen masyarakat
b. jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi
c. kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi
d. kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi
e. sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien
f. mekanisme pasar yang berkeadilan.
Jenis usaha yang di lakukan UKM untuk menghasilkan laba :
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
2. Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.