Pages

Minggu, 09 Januari 2011

UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

UKM (usaha kecil dan menengah) adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitujaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :

1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar

2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar

Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.

Pada Umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) antara Lain Meliputi :

a) Faktor Internal

1. Kurangnya permodalan, Pemodalan merupakan faktor utama mengembangkan suatu unit Usaha, Kurangnya permodalan UKM oleh karena pada umumnya usaha Kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkann modal sendiri yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjam dari bank atau lembaga keunangan lainnya sukar diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan tehknis oleh bank tidak dipenuhi.

2. Sumber daya Manusia (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan umunnya merupakan usaha keluarga yang terun temurun. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk mengembangkan daya saing produk yang dihasilkan.

3. Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha turun temurun dari keluarga, mempunyai jaringan yang terbatas dan kemempuan penetrasi rendah dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

b) Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha yang sepenuhnya kondusif kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan Usaha kecil dan menengah (UKM), Meskipun dari tahun ketahun terus disempurnakan, namun dirasakan sepenuhnya belum kondusif. Hal ini terlihat dari persaingan yang kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.

2. Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, menebabkan sarana dan prasarana yang mereka milki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha yang diharapakan.

3. Implikasi Otonomi daerah dengan berlakunya undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi Untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan ini akan mengalami implasi terhadap pelaku bisnis kecil Dan menengah (UKM) berupa pungutan – pungutan baru yang dikenanakan pada usaha kecil dan Menengah (UKM).

4. Sifat Produk denagan Lifetime pendek sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri / karakteristik produk-produk fasion dan kerajianan dengan Lifetime pendek.

Upaya Pengembangan UKM

Keberadaan UKM sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan.

Konsep pengembangan UKM dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya:

a. peran serta aktif seluruh komponen masyarakat

b. jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi

c. kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi

d. kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi

e. sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien

f. mekanisme pasar yang berkeadilan.

Jenis usaha yang di lakukan UKM untuk menghasilkan laba :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business)

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business)

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

[+/-] Read More...

Sabtu, 08 Januari 2011

Workshop Letter of Credit





Nama : Khusniana Pratiwi

Kelas : 2EA14

NPM : 11209142

Tanggal Workshop: 15 November 2010

TELAH MENGIKUTI WORKSHOP YANG BERJUDUL “LETTER OF CREDIT”

Di bawah ini adalah ringkasan materi Workshop Letter Of Credit

Letter Of Credit

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perja (L/C) adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :

1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor

2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor

3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Pihak-pihak yang Terlibat dalam L/C

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam L/C :

1) Pihak langsung

a. Pembeli, atau disebut juga applicant/account party/accountee/importir/ buyer adalah pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.

b. Penjual, atau disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/ shipper adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.

c. Bank pembuka / penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/ importer’s bank. Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiarey, biasanya melalui pereantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini pula yang akan memeriksa dokumen dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta dan melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.

d. Bank penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank adalah bank yang memberitahukan/mengadviskan/ meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.

e. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C, disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertingdak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importer atau openging bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.

f. Bank pembayar atau disebut juga paying bank, adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C.

g. Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.

h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) atau disebut juga reimbursing bank . Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaia pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.

2) Pihak-pihak tidak langsung

a. Perusahaan pelayaran/pengapalan. Perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat kapal.

b. Bea dan Cukai / Pabean. Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran. Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal

c. Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bial ada.

d. Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.

e. Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan

Jenis-Jenis L/C

Secara rinci jenis-jenis L/C akan dibahas sebagai berikut :

1. Revocable L/C

Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir. L/C ini mengandung risiko besar bagi eksportir, karena pelunasan atas barang yang dikirim bisa menlaami kelambatan.

2. Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir, dimana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C. L/C tersebut tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.

3. Irrevocable Confirmed L/C

Irrevocable Confirmed L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C itu. L/C ini mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh Opening Bank bersama Advising Bank.

4. Irrevocable Unconfirmed L/C

L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apapun atas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasikan (unconfirmed). Ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya perlu dimintakan L/C-nya dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal baik.

[+/-] Read More...

Seminar Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nama : Khusniana Pratiwi

Kelas : 2EA14

NPM : 11209142

TELAH MENGIKUTI SEMINAR YANG BERJUDUL “Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan”

Di bawah ini adalah ringkasan materi seminar Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 34 UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia :

1) Tugas mengawasi Bank akan di lakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan di bentuk dengan Undang-undang.

2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan di laksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010

BAB II

Pembentukan, Tempat Kedudukan, dan Tugas

Ø Pembentukan (pasal 2)

OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secarategas di atur dalam undang-undang ini

Ø Tempat Kedudukan (pasal 3)

OJK berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia

Ø Tugas (pasal 4)

OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel terhadap kegiatan jasa keuangan

BAB III

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Organ Pendukung, dan Kepegawaian

Ø Susunan Dewan Komisioner (pasal 5, 6 dan 7)

OJK di pimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif

Ø Fungsi Dewan Komisioner (pasal 13 ayat 2)

Ø Wewenang Dewan Komisioner (pasal 13 ayat 3)

Ø Kepala Eksekutif (pasal 20 & 22)

Ø Wewenang Kepala Eksekutif (pasal 21)

Ø Organ Pendukung dan Kepegawaian (pasal 23 & 24)

BAB IV

Kerahasiaan Informasi (pasal 27)

Dalam OJK di larang mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

BAB V

Rencana Kerja, Anggaran dan Pembiayaan

Ø Rencana Kerja & Anggaran (pasal 28 & 29)

OJK wajib membentuk cadangan palinh banyak sejumlah 24 bulan dari anggaran pengeluaan OJK.

Ø Pembiayaan (pasal 30, 31, 32, 33, 34 & 35)

OJK menetapkan dan memungut biaya yang wajib di bayar oleh industri jasa keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

Pelaporan dan Akuntabilitas (pasal 36)

Ø OJK wajib menyusun laporan tahunan yang terdiri atas pelaporan kegiatan dan laporan keuangan

Ø OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Presiden dan DPR

Ø OJK wajib mengumumka laporan keuangan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak atau media elektronik

BAB VII

Hubungan dengan Lembaga Lain

Ø Koordinasi dan Kerja Sama (pasal 37, 38,& 39)

OJK wajb berkoordinasi dengan BI, Kemkeu, dan LPS melalui forum stabilitas sektor keuangan dalam rangka menunjang tugas dan wewenang masing-masing lembaga

Ø Hubungan Internasional (pasal 40)

OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa keuangan internasional

BAB VIII

Penyidikan (pasal 41)

Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dari tanggung jawabnya meliputi pengawasan industri jasa keuangan di lingkungan OJK, di beri wewenang khusus seperti yang tertera dalam Undang-undang Hukum.

BAB IX

Ketentuan Pidana (pasal 42, 43, 44)

Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan paling singkat 2 tahun.

BAB X

Ketentuan Peralihan

Ø Peralihan PM dan INKB (pasal 45)

Permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, serta pengesahan, yang di ajukan kepada Menkeu, BI atau Bapepam LK berdasarkan Perturan Perundang-undangan di bidang jasa keuangan, sebelumnya di lanjutkan oleh OJK.

Ø Peralihan Perbankan (pasal 46,48, & 49)

Pengalihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang Perbankan dan Bank Indonesia kepada OJK di lakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam waktu 3 tahun.

Ø Peralihan PM dan IKNB (pasal 47, 48 & 49)

Untuk tahun pertama setelah tugas dan wewenang peraturan pengawasan di bidang Pasar Modal dan IKNB beralih, pembiayaan penyelenggaraa tugas dan wewenang pengawasan berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XI

Ketentuan Penutup (pasal 50, 51, 52, & 53)

Bank Indonesia bertugas mempersiapkan perangkat dan infrastruktur yang dibutuhkan bagi pengalihan tugas dan wewenang peraturan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

[+/-] Read More...