EKONOMI KERAKYATAN
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Dosen : Lies Handrijaningsih
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Menurut Guru Besar, FE – UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh- sungguh pada ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan sebagainya yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Dengan kata lain ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Pengertian koperasi itu sendiri menurut UUD adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berdasar azaz kekeluargaan. Koperasi berrtujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Dalam ekonomi kerakyatan, koperasi sangat penting peranannya. Di bawah ini di jelaskan peranan atau tugas koperasi.
· Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
· Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
· Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat di lakukan dalam koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah :
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Dengan adanya penerapan ekonomi kerakyatan atau bisa di sebut ekonomi rakyat yang mementingkan masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada ekonomi kelas bawah ( misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya ekonomi rakyat dan koperasi.