Pages

Rabu, 09 Maret 2011

Pengantar Ekonomi Pembangunan (Pendahuluan)

BAB 1

Pendahuluan

I. Kebutuhan dan Perhatian pada Ekonomi Pembangunan

Pembangunan ekonomi menduduki peran yang sangat penting bagi Negara-negara di seluruh dunia, terutama setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua. Pusat perhatian Negara-negara di dunia kepada pembangunan ekonomi tidak jarang sebagai pendukung kebijakan politik, baik politik dalam negeri maupun politik luar negeri.

§ Sebelum Perang Dunia II : kurangnya perhatian karena :

1. Negara-negara di dunia masih di jajah, penjajah tidak memikirkan Negara jajahan dari segi pembangunan dan hanya mencari keuntungan.

2. Pemimpin Negara perhatiannya terfokus pada kemerdekaan

3. Para ekonom saat itu masih terbatas, membahas pembangunan ekonomi. Yang di bahas masalah depresi di Negara Barat dan membahas pengangguran.

§ Setelah Berakhirnya Perang Dunia II : perhatian terhadap pembangunan ekonomi tumbuh pesat, karena :

1. Negara-negara baru merdeka ingin mengejar ketinggalan dalam bidang ekonomi

2. Berkembangnya perhatian Negara-negara maju terhadap usaha pembangunan di Negara-negara merdeka. Bentuk perhatiannya :

– Hibah : bantuan cuma-cuma atau tidak perlu membayar

– Pinjaman : pinjaman lunak, syarat-syarat mudah (bunga rendah, masa pengembalian panjang)

II. Cakupan Bahasan Ekonomi Pembangunan

1. Pembahasan tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan masalah pembangunan di Negara-negara sedang berkembang

2. Bahwa masalah-masalah yang di analisis di dalam ekonomi pembangunan sangat luas dan kompleks

3. Bahwa pada hakekatnya pembahasan-pembahasan dalam ekonomi pembangunan dapat di masukkan 2 kelompok :

– Kelompok yang membahas pembangunan ekonomi yang deskriptif maupun analisis, yang membahas sifat perekonomian dan masyarakat di Negara sedang berkembang

– Kelompok yang bersifat memberikan berbagai pilihan kebijaksanaan pembangunan yang dapat di laksanakan dalam upaya mempercepat proses pembangunan di NSB

4. Definisi ekonomi pembangunan

“suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas dan menganalisa masalah-masalah yang di hadapi oleh NSB dan mencari cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, agar negara-negara tersebut dapat membangun ekonominya lebih cepat lagi”

III. Evolusi Makna Pembangunan

Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatanProduk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu provinsi, kabupaten, atau kota.

Namun, muncul kemudian sebuah alternatif definisi pembangunan ekonomi menekankan pada peningkatan income per capita (pendapatan per kapita). Definisi ini menekankan pada kemampuan suatu negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk. Definisi pembangunan tradisional sering dikaitkan dengan sebuah strategi mengubah struktur suatu negara atau sering kita kenal dengan industrialisasi. Kontribusi mulai digantikan dengan kontribusi industri. Definisi yang cenderung melihat segi kuantitatif pembangunan ini dipandang perlu menengok indikator-indikator sosial yang ada.

Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional. Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai :

1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.

2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.

3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

IV. Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi

1) Pertumbuhan Ekonomi

Adalah suatu keadaan di mana pendapatan nasional (GNP) terjadi kenaikkan tanpa memandang apakah lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk.

à Dikatakan meningkat jika presentase pendapatan nasional mengalami kenaikan dari periode sebelumnya dan tidak di sertai perhitungan presentase terhadap pertumbuhan penduduk

à Di pakai untuk Negara maju

2) Pembangunan Ekonomi

Adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu Negara meningkat dalam jangka panjang. Sifat-sifat pembangunan ekonomi :

– Suatu proses perubahan terus menerus

– Tujuan : usaha menaikan pendapatan perkapita

– Kenaikan pendapatan perkapita harus terus berlangsung dalam jangka panjang

Pembangunan ekonomi juga bertujuan :

– memperkecil jurang pemisah antara kaya dan miskin

– perbaikan lembaga pemerintah

– perbaikan taraf hidup masyarakat

V. Sekilas Tentang Negara Berkembang

Negara sedang berkembang adalah Negara yang tingkat kesejahteraan masyarakat rendah. Contoh : Negara-negara di Benua Asia, Afrika dan Amerika Latin. Menurut Bank Dunia tahun 1996 garis batas untuk Negara sedang berkembang = NSB, jika pendapatan perkapita <>

Menurut Michael P. Todaro, tahun (1985) karakteristik Negara sedang berkembang sbb :

1) Tingkat kehidupan yang rendah

Indikasinya tampak secara kuantitatif dan kualitatif.

à Kuantitatif : tingkat kematian bayi tinggi, tingkat harapan hidup rendah, angka buta huruf tinggi dll

à Kualitatif : tingkat kesehatan rendah, perumahan tidak memadai, putus asa, instabilitas dll

2) Tingkat produktivitas rendah

Yang di sebabkan oleh tidak adanya atau kurangnya factor produksi lain seperti modal, manajemen ataupun teknologi yang mendukung

3) Pertumbuhan penduduk dan beban tanggungan yang tinggi

– Hamper tiga perempat penduduk di dunia hidup di NSB dan seperempatnya hidup di Negara maju

– Tingkat kelahiran pada umumnya sangat tinggi antara 35-40 setiap 1.000 penduduk

– Angka kematian sangat tinggi

4) Tingkat pengangguran yang tinggi dan cenderung meningkat

Penggunaan tenaga kerja di bawah standar atau tidak efisien di karenakan :

– Pengangguran terbuka : orang yang mampu dan sangat ingin bekerja tapi tidak tersedia lapangan kerja

– Pengangguran semu : orang-orang yang bekerja kurang dari apa yang dapat mereka kerjakan, penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal

5) Ketergantungan pada sektor pertanian dan ekspor barang primer

6) Kekuasaan, ketergantungan dan kepekaan hubungan internasional

Kekuatan baik politik maupun ekonomi yang tidak seimbang antara Negara maju dan Negara sedang berkembang, yang menyebabkan ketergantungan NSB terhadap Negara maju.

[+/-] Read More...

TUGAS SOFTSKILL 3

Tugas Softskill 3

Nama : Khusniana Pratiwi

NPM : 11209142

Kelas : 2EA14

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

· Undang – Undang Dasar 1945

· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

· Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

· Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

· Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

· Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Ada banyak kasus yang menunjukkan terabaikannya hak-hak dasar warga negara. Namun, beberapa yang pokok dapat diutarakan di sini. Pertama, hak atas kesejahteraan, yakni bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak memperjuangkan kehidupannya. Kita masih menyaksikan kemiskinan, pengangguran, bahkan gizi buruk di beberapa daerah menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan.

Kedua, hak memperoleh keadilan, yaitu bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan, diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, objektif, dan jujur. Faktanya, kriminalisasi masih terjadi terutama kepada masyarakat kecil yang buta hukum. Praktek-praktek manipulasi hukum dan salah tangkap masih kerap terjadi, dan itu disertai dengan lemahnya mekanisme sanksi yang diterapkan kepada oknum polisi yang melakukan tindak pelanggaran hukum tersebut.

Ketiga, pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan intoleransi yang mengancam kebebasan beragama. Polisi justru tampak lemah dalam menghadapi aksi-aksi kekerasan kelompok tertentu.

Terakhir, masih adanya ancaman terhadap para pekerja HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap aktivis HAM dan demokrasi masih terus terjadi sepanjang 2010, di antaranya kepada jurnalis, aktivis antikorupsi, dan para aktivis lingkungan.

Ukuran keberhasilan penegakan HAM bukan hanya pada tataran pembuatan regulasi, melainkan yang tak kalah penting adalah penegakan substansi HAM itu sendiri. Yaitu, implementasi konkret baik dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, maupun pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan HAM harus dibuktikan bukan hanya melalui visi dan regulasi, melainkan juga adanya strategi jitu dan agenda prioritas dalam penegakan HAM di Indonesia.

Referensi :

http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/21/189545/68/11/Menegakkan-HAM

[+/-] Read More...

Minggu, 27 Februari 2011

TUGAS SOFTSKILL 2

Tugas Softskill 2

Nama : Khusniana Pratiwi

NPM : 11209142

Kelas : 2EA14

1) Pemahaman Demokrasi

  • Jelaskan pengertian demokrasi

Jawab :

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

  • Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi?

Jawab :

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

2) Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia

  • Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.

Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut !

Jawab :

1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)

2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)

3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)

4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)

5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

[+/-] Read More...

Jumat, 18 Februari 2011

Peran Warga Negara sebagai Bangsa Indonesia

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

A. Contoh hak warga negara

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

C. Peran warga negara

Ø Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara

Ø Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan

Ø Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional

Ø Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin

Ø Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar

Ø Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa

Ø Menciptakan kerukunan umat beragama

Ø Ikut serta memajukan pendidikan nasional

Ø Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa

Ø Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)

Ø Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara

Ø Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

[+/-] Read More...

Rabu, 16 Februari 2011

Tugas 1 (Pendidikan Kewarganegaraan)

1) Tentang Kewarganegaraan

  • Kompetensi apa yang di harapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan

Jawab :

Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan di sertai perilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut

Jawab :

Sikap ini di sertai dengan perilaku yang :

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa

2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara

4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara

5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara

2) Bangsa dan Negara

  • Jelaskan pengertian bangsa dan negara

Jawab :

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

  • Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara

Jawab :

Teori terbentuknya negara

a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.

b. Teori Ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

  • Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara

Jawab :

a. Konstitutif

Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.

b. Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, Undang-undang Dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.

[+/-] Read More...

Minggu, 09 Januari 2011

UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

UKM (usaha kecil dan menengah) adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitujaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :

1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar

2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar

Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.

Pada Umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) antara Lain Meliputi :

a) Faktor Internal

1. Kurangnya permodalan, Pemodalan merupakan faktor utama mengembangkan suatu unit Usaha, Kurangnya permodalan UKM oleh karena pada umumnya usaha Kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkann modal sendiri yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjam dari bank atau lembaga keunangan lainnya sukar diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan tehknis oleh bank tidak dipenuhi.

2. Sumber daya Manusia (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan umunnya merupakan usaha keluarga yang terun temurun. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk mengembangkan daya saing produk yang dihasilkan.

3. Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha turun temurun dari keluarga, mempunyai jaringan yang terbatas dan kemempuan penetrasi rendah dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

b) Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha yang sepenuhnya kondusif kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan Usaha kecil dan menengah (UKM), Meskipun dari tahun ketahun terus disempurnakan, namun dirasakan sepenuhnya belum kondusif. Hal ini terlihat dari persaingan yang kurang sehat antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.

2. Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, menebabkan sarana dan prasarana yang mereka milki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha yang diharapakan.

3. Implikasi Otonomi daerah dengan berlakunya undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi Untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan ini akan mengalami implasi terhadap pelaku bisnis kecil Dan menengah (UKM) berupa pungutan – pungutan baru yang dikenanakan pada usaha kecil dan Menengah (UKM).

4. Sifat Produk denagan Lifetime pendek sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri / karakteristik produk-produk fasion dan kerajianan dengan Lifetime pendek.

Upaya Pengembangan UKM

Keberadaan UKM sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan.

Konsep pengembangan UKM dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya:

a. peran serta aktif seluruh komponen masyarakat

b. jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi

c. kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi

d. kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi

e. sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien

f. mekanisme pasar yang berkeadilan.

Jenis usaha yang di lakukan UKM untuk menghasilkan laba :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business)

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business)

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

[+/-] Read More...