Pages

Sabtu, 08 Januari 2011

Workshop Letter of Credit





Nama : Khusniana Pratiwi

Kelas : 2EA14

NPM : 11209142

Tanggal Workshop: 15 November 2010

TELAH MENGIKUTI WORKSHOP YANG BERJUDUL “LETTER OF CREDIT”

Di bawah ini adalah ringkasan materi Workshop Letter Of Credit

Letter Of Credit

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perja (L/C) adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :

1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor

2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor

3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Pihak-pihak yang Terlibat dalam L/C

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam L/C :

1) Pihak langsung

a. Pembeli, atau disebut juga applicant/account party/accountee/importir/ buyer adalah pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.

b. Penjual, atau disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/ shipper adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.

c. Bank pembuka / penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/ importer’s bank. Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiarey, biasanya melalui pereantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini pula yang akan memeriksa dokumen dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta dan melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.

d. Bank penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank adalah bank yang memberitahukan/mengadviskan/ meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.

e. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C, disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertingdak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importer atau openging bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.

f. Bank pembayar atau disebut juga paying bank, adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C.

g. Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.

h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) atau disebut juga reimbursing bank . Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaia pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.

2) Pihak-pihak tidak langsung

a. Perusahaan pelayaran/pengapalan. Perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat kapal.

b. Bea dan Cukai / Pabean. Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran. Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal

c. Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bial ada.

d. Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.

e. Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan

Jenis-Jenis L/C

Secara rinci jenis-jenis L/C akan dibahas sebagai berikut :

1. Revocable L/C

Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir. L/C ini mengandung risiko besar bagi eksportir, karena pelunasan atas barang yang dikirim bisa menlaami kelambatan.

2. Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir, dimana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C. L/C tersebut tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.

3. Irrevocable Confirmed L/C

Irrevocable Confirmed L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C itu. L/C ini mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh Opening Bank bersama Advising Bank.

4. Irrevocable Unconfirmed L/C

L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apapun atas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasikan (unconfirmed). Ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya perlu dimintakan L/C-nya dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal baik.

[+/-] Read More...

Seminar Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nama : Khusniana Pratiwi

Kelas : 2EA14

NPM : 11209142

TELAH MENGIKUTI SEMINAR YANG BERJUDUL “Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan”

Di bawah ini adalah ringkasan materi seminar Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 34 UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia :

1) Tugas mengawasi Bank akan di lakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan di bentuk dengan Undang-undang.

2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan di laksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010

BAB II

Pembentukan, Tempat Kedudukan, dan Tugas

Ø Pembentukan (pasal 2)

OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secarategas di atur dalam undang-undang ini

Ø Tempat Kedudukan (pasal 3)

OJK berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia

Ø Tugas (pasal 4)

OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel terhadap kegiatan jasa keuangan

BAB III

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Organ Pendukung, dan Kepegawaian

Ø Susunan Dewan Komisioner (pasal 5, 6 dan 7)

OJK di pimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif

Ø Fungsi Dewan Komisioner (pasal 13 ayat 2)

Ø Wewenang Dewan Komisioner (pasal 13 ayat 3)

Ø Kepala Eksekutif (pasal 20 & 22)

Ø Wewenang Kepala Eksekutif (pasal 21)

Ø Organ Pendukung dan Kepegawaian (pasal 23 & 24)

BAB IV

Kerahasiaan Informasi (pasal 27)

Dalam OJK di larang mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

BAB V

Rencana Kerja, Anggaran dan Pembiayaan

Ø Rencana Kerja & Anggaran (pasal 28 & 29)

OJK wajib membentuk cadangan palinh banyak sejumlah 24 bulan dari anggaran pengeluaan OJK.

Ø Pembiayaan (pasal 30, 31, 32, 33, 34 & 35)

OJK menetapkan dan memungut biaya yang wajib di bayar oleh industri jasa keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

Pelaporan dan Akuntabilitas (pasal 36)

Ø OJK wajib menyusun laporan tahunan yang terdiri atas pelaporan kegiatan dan laporan keuangan

Ø OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Presiden dan DPR

Ø OJK wajib mengumumka laporan keuangan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak atau media elektronik

BAB VII

Hubungan dengan Lembaga Lain

Ø Koordinasi dan Kerja Sama (pasal 37, 38,& 39)

OJK wajb berkoordinasi dengan BI, Kemkeu, dan LPS melalui forum stabilitas sektor keuangan dalam rangka menunjang tugas dan wewenang masing-masing lembaga

Ø Hubungan Internasional (pasal 40)

OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa keuangan internasional

BAB VIII

Penyidikan (pasal 41)

Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dari tanggung jawabnya meliputi pengawasan industri jasa keuangan di lingkungan OJK, di beri wewenang khusus seperti yang tertera dalam Undang-undang Hukum.

BAB IX

Ketentuan Pidana (pasal 42, 43, 44)

Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan paling singkat 2 tahun.

BAB X

Ketentuan Peralihan

Ø Peralihan PM dan INKB (pasal 45)

Permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, serta pengesahan, yang di ajukan kepada Menkeu, BI atau Bapepam LK berdasarkan Perturan Perundang-undangan di bidang jasa keuangan, sebelumnya di lanjutkan oleh OJK.

Ø Peralihan Perbankan (pasal 46,48, & 49)

Pengalihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang Perbankan dan Bank Indonesia kepada OJK di lakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam waktu 3 tahun.

Ø Peralihan PM dan IKNB (pasal 47, 48 & 49)

Untuk tahun pertama setelah tugas dan wewenang peraturan pengawasan di bidang Pasar Modal dan IKNB beralih, pembiayaan penyelenggaraa tugas dan wewenang pengawasan berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XI

Ketentuan Penutup (pasal 50, 51, 52, & 53)

Bank Indonesia bertugas mempersiapkan perangkat dan infrastruktur yang dibutuhkan bagi pengalihan tugas dan wewenang peraturan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

[+/-] Read More...

Sabtu, 04 Desember 2010

Chocolate Sponge Cake


Assalamu’alaikum temen-temen sekalian...

Kali ini tiwi punya resep baru. Belajar sama ibu tersayang..

Sambil belajar makan kue.. hhehe

Ini dia...

“Chocolate Sponge Cake”


Ciri khas cake ini adalah teksturnya yang sangat lembut. Di sebut sponge karena cake ini seperti spons, dan begitu ringan. Dengan teksturnya yang lembut, cake ini sering menjadi bahan dasar untuk kue tart atau blackforest. Dan dengan kelebihannya itu, cake ini memiliki pori-pori yang banyak. Untuk menambahkan hasil yang lebih baik, kita siramkan gula cair atau syrup vanilla. Dan rasanya.... YUMMY...! ^_^

Karena saya baru belajar, jadi harap maklum kalau hasilnya sedikit gagal. Hhehe

Saya sengaja membuat dua resep. tapi cake yang kedua kok jadi bantat yah. Mungkin cara mengocoknya yang kurang benar.

Tapi rasanya tetep enak loh. Sampe-sampe orang di rumah ketagihan. Hhehe

Bahan :

- Tepung terigu protein sedang 200 gr

- Kuning telur 6 butir

- Telur utuh 2 butir

- Gula pasir 125 gr

- Elmusifier ½ sdm

- Susu bubuk 1 sdm

- Mentega cair 65 gr

- Untuk resep yang kedua, saya tambahkan cokelat bubuk ½ sdm

Bahan topping :

- Gula pasir 125 gr (cairkan dengan air setengah gelas)

- Cream

- Saus cokelat

Cara membuat :

- Kocok telur, gula pasir dan elmusifier dengan mixer kecepatan tinggi sampai warnanya berubah dan mengembang.

- Masukkan tepung terigu secara bertahap dengan mengurangi kecepatan mixer. Aduk sampai rata.

- Masukkan mentega secara bertahap. Aduk sebentar.

- Lalu tuang ke dalam loyang dan oven.

Cara penyajian :

Di sini saya memakai dua resep. jadi saya membuat dua kali cakenya.

- Siram masing-masing cake dengan air gula sampai rata.

- Lalu oles cake pertama dengan cream yang di beri saus cokelat.

- Tumpuk dengan cake kedua.

- Lalu oles semua sisi cake dengan craem putih

- Bisa di tambahan dengan parutan keju atau cokelat blok

Tips :

- Dalam mengocok, jika kita awali putaran ke kanan, maka selanjutnya ke kanan terus. Jangan ubah putaran kocokan. Karena akan membuat cake menjadi bantat.

- Membuat sponge cake, jangan menggunakan mentega banyak. Karena mentega akan mematikan pengembangan cake.

- Jika sudah memasukkan tepung terigu, aduk adonan sebentar saja. Jika kita aduk lama, cake akan mati dan bantat. Dan kurangi kecepatan mixer.

- Untuk hasil terbaik, diamkan cake beberapa jam supaya air gula meresap.

[+/-] Read More...

Jumat, 03 Desember 2010

Puding Santan



Bahan :

- Agar-agar merah 2 bgks

- Gula pasir 500 gr (2 gelas)

- Santan kental 200 ml

- Susu cair 200 ml

- Air 5 gelas

Cara membuat :

1. Campur santan , susu cair dengan air hingga rata

2. Lalu masukkan agar-agar dan gula.

3. Masak hingga mendidih dan cetak

4. Diamkan hingga dingin lalu masukkan dalam lemari es

[+/-] Read More...

Pancake Saus Cokelat


Bahan :

- Tepung terigu 250 gr

- Susu cair 400 cc

- Air 150 cc

- Gula pasir 2 sdm

- Mentega 2sdm (cairkan)

- Telur 1 butir

- Vanilli sepucuk sendok teh

- Garam sepucuk sendoh teh

Bahan Isi :

- Keju

- Saus cokelat

Cara membuat :

1. Campurkan tepung terigu, vanilli, garam dan gula pasir hingga tercampur rata.

2. Lalu tambahkan dengan air dan susu cair, aduk hingga rata.

3. Masukkan mentega dan telur, aduk hingga rata.

4. Setelah itu dadar adonan pancake dengan menggunakan api yang sangat kecil.

5. Setelah permukaannya berlubang dan kecokelatan, balik pancake dan masak sebentar hingga agak cokelat (benar-benar matang).

6. Lakukan hal ini hingga adonan habis.

Cara Penyajian :

1. Beri parutan keju pada pancake

2. Lalu tumpuk dengan pancake berikutnya, tambah keju

3. Tumpuk lagi dengan pancake

4. Siram saus cokelat sesuai selera

*untuk isi pancake bisa dengan apa saja, sesuai selera.

[+/-] Read More...